BEKASI, KOMPAS.TV - Seleb TikTok Juy Putri (Julia Eka Putri) mengikuti sidang yustisi di Kecamatan Bekasi Utara dan divonis denda 12 juta rupiah karena melanggar PPKM.
Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan terdakwa bersalah terkait pesta ulang tahun yang dilakukan saat perpanjangan PPKM yang viral di media sosial.
Hakim menjatuhkan vonis denda sebesar 12 juta rupiah subsider 20 hari kurungan.
Sementara itu pihak hotel tempat lokasi Julia Eka Putri menggelar acara ulang tahun didenda 17 juta rupiah.
Pihak hotel menyebut telah melakukan protokol kesehatan saat pelaksanaan acara ulang tahun digelar.
Sebelumnya seorang seleb TikTok di Bekasi, Jawa Barat, menggelar acara ulang tahun di hotel saat pemerintah tengah memberlakukan PPKM. Video acara ulang tahun ini kemudian viral dan ramai di medsos.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.