PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Pemuda berinisial KM ini tampak pasrah saat dikawal petugas untuk mengikuti ekspose kasus penangkapan dengan para wartawan rabu siang. Dia ditangkap jajaran satuan Res Narkoba Polres Pekalongan Kota karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Saat diperiksa, KM mengaku narkoba yang ada di tangannya saat ditangkap adalah milik adik iparnya. Dia hanya dimintai tolong untuk mengambilkanya.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua paket seberat 4 gram, alat penghisap atau bong dan lain-lainya. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena akan dijerat dengan undang-undang No 35 tahun 2009 pasal 114 dan 112.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.