Kompas TV regional politik

Aktivis HMI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Gara-Gara Serukan Demo Copot Presiden Jokowi

Kompas.tv - 26 Juli 2021, 23:06 WIB
aktivis-hmi-ditangkap-dan-ditetapkan-tersangka-gara-gara-serukan-demo-copot-presiden-jokowi
Ilustrasi penangkapan. Aktivis HMI ditangkap kepolisian karena menyebarkan seruan demo copot Presiden Jokowi. (Sumber: Think Stock)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

AMBON, KOMPAS.TV - Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon bernama Risman Soulissa ditangkap polisi. Tak lama setelah ditangkap, ia ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Risman karena dirinya mengunggah gambar. Dalam gambar itu berisi seruan aksi unjuk rasa atau demo untuk mencopot Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Juga: Demo Anti-Lockdown di Australia Rusuh, Sejumlah Orang Ditangkap di Sydney

Selain gambar seruan demo copot Presiden Jokowi, juga terdapat foto Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon. Gambar tersebut diunggah di akun media sosial milik tersangka pada 21 Juli 2021 lalu.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Isack Leatemia, mengatakan unggahan tersangka dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian.

“Perbuatan tersangka menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Isack dikutip dari Kompas.com pada Senin (26/7/2021).

Baca Juga: Aktivis Bingung dengan Sikap KPK: Awalnya Mengapresiasi Aksi Laser, Sekarang Buat Laporan ke Polisi

Sementara itu, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, tersangka ditangkap di sekitar tempat tinggalnya di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon pada Minggu (25/7/2021).

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, mahasiswa Universitas Pattimura itu statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

“Benar. Yang bersangkutan telah ditangkap dan saat ini telah resmi ditahan,” kata Leo.

Baca Juga: Tak Terima Ucapan Soal RS Tidak Kolaps, Aktivis Debat dengan Kemenkes - ROSI

“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kalau soal teknisnya silakan ke Kasat Reskrim saja."

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Kelompok Tidak Murni Demo "Jokowi End Game", Ini Katanya

 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x