JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meminta kepada seluruh perusahaan yang boleh beroperasi selama PPKM Level 4 untuk memperhatikan keselamatan karyawan yang sedang hamil.
Seluruh perusahaan sektor kritikal dan esensial, Riza memberi penjelasan mengenai kerentanan ibu hamil terhadap Covid-19. Ia meminta kesediaan perusahaan agar memperbolehkan para ibu hamil untuk tetap bekerja di rumah atau WFH.
"Ya sudah kami sampaikan bahwa bagi ibu hamil yang bekerja agar mendapatkan kemudahan, keringanan," ujar Riza di Meruya, Jakarta Barat, Minggu (25/7/2021).
Riza juga meminta agar seluruh perusahaan sektor esensial dan kritikal di DKI Jakarta untuk mematuhi aturan yang berlaku selama PPKM level 4.
"Jadi kami minta semua unit-unit usaha atau kegiatan perkantoran, atau pabrik dan sebagainya, apakah di sektor esensial dan kritikal tetap perhatikan kapasitas sesuai aturan dan jam operasional, termasuk perhatikan ibu hamil," kata Riza.
Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Berikut Perubahan Jadwal dan Sarat Naik KRL Menyusul Perpanjangan PPKM Level 4
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 di sejumlah wilayah Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," ujar Jokowi melalui konferensi pers virtual, Minggu (28/7/2021).
Berikut sejumlah penyesuaian aturan dalam bidang usaha yang diberlakukan hingga 2 Agustus mendatang:
Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Usaha yang Boleh Dibuka hingga 2 Agustus 2021
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.