SEMARANG, KOMPAS.TV - Pihak Polda Jawa Tengah (Jateng) akhirnya memperpanjang kebijakan penutupan 27 exit tol Jateng hingga tanggal 25 Juli 2021.
"Ini sebagai implementasi mengikuti aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4," jelas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syarifuddin seperti dilansir dari PMJNews, Jumat (23/7/2021).
Ia mengatakan sejatinya penutupan ini berakhir pada Kamis (22/7/2021). Penutupan ini bertujuan menekan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat.
Baca Juga: Simak! 27 Exit Tol Jawa Tengah akan Ditutup Hingga Tanggal 25 Juli 2021
"Sesuai arahan pemerintah terkait PPKM, penutupan exit tol Jawa tengah kita diperpanjang hingga 25 Juli 2021," ujar Rudy.
Selama perpanjangan, kata Rudy, kendaraan yang diperbolehkan melintas di tol hanya kategori esensial dan kritikal.
Selain itu, penumpang kendaraan juga akan diperiksa kelengkan surat seperti bukti PCR antigen, surat vaksin, dan surat STRP.
"Cara bertindaknya sama, seperti yang kita lakukan sejak tanggal 16-22 Juli 2021. Jadi untuk esensial dan kritikal akan diperlakukan sama, bila tidak bisa menunjukan STRP dan bukti antigen atau vaksin, akan kita putarbalikkan," tutur dia.
Baca Juga: Di Exit Tol Kota Baru, Puluhan Kendaran Diputar Balik
Lebih lanjut Rudy juga mengungkapkan, selama penutupan 27 exit tol Jateng ini pihaknya sudah memutarbalikkan puluhan ribu kendaraan karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan perjalanan.
"Kurang lebih 62 ribu kendaraan diputarbalikan. Kami imbau kepada pekerja dan pengendara yang akan melintas untuk melengkapi dokumen perjalanannya agar memudahkan anggota saat memeriksanya," tandas dia.
Baca Juga: Per Hari Ini, 27 Titik Exit Tol Jawa Tengah Ditutup Hingga 22 Juli
Sumber : PMJNews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.