SEMARANG, KOMPAS.TV - WF umur 32 tahun warga Sampang, Madura, Jawa Timur, senin siang diamankan direktorat Polda Jateng karena memiliki sabu seberat satu kilogram. Penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga tersebut, berawal adanya pengiriman alat rumah tangga dari SF warga Malaysia lewat paket ekspedisi di pelabuhan tanjung emas, Semarang.
Paket yang dikemas dalam mesin kipas angin tersebut, berhasil diidentifikasi petugas Bea Cukai saat melakukan pengecekan barang masuk dari Malaysia dan Taiwan. Adanya paket barang rumah tangga yang mencurigakan tersebut, petugas Bea Cukai kemudian melakukan koordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Jateng untuk mengungkap isi paket yang ada dalam mesin kipas angin.
Petugas yang mencurigai adanya narkoba di dalam mesin kipas angin, kemudian melakukan penelusuran terhadap pengirim dan penerima barang. Untuk mengungkap jaringan narkoba internasional tersebut, Polda Jateng berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur untuk mengamankan penerima paket yang berada di Sampang, Madura, Jawa Timur.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan petugas, SF yang diduga sebagai pemasok narkoba untuk wilayah Madura, menjadi DPO Direktorat Narkoba Polda Jateng. Saat ini, ibu rumah tangga yang diduga beberapa kali menerima paket pengiriman akan dikenai jeratan pasal 112 undang-undang narkotika tahun 2019 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.