JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI-P, Andreas Hugo Pareira, menyebut Pemerintah perlu memberi penjelasan mengenai perubahan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Statuta UI.
Pernyataan tersebut disampaikan Andreas Pareira secara virtual kepada KompasTV, Rabu (21/7/2021).
"Pemerintah perlu menjelaskan alasan mengapa revisi terhadap Peraturan Pemerintah yangg menyangkut Statuta UI tersebut dilakukan. Karena Peraturan Pemerintah yang baru PP No.75 tahun 2021 ini memberikan kemungkinan rangkap jabatan Rektor UI sebagai Rektor dan sebagai pejabat di BUMN," ucap Andreas.
Perubahan yang dimaksud Andreas adalah larangan Rektor UI merangkap jabatan pada BUMN/BUMD yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68/2013.
Aturan tersebut kemudian direvisi oleh Presiden Joko Widodo dengan mengesahkan PP Nomor 75/2021 tentang Statuta UI untuk mengganti peraturan sebelumnya.
Andreas menyebut, jangan sampai keputusan Pemerintah merevisi Statuta UI menjadi preseden buruk bagi perjalanan perubahan Peraturan Pemerintah (PP).
Ia melanjutkan, agar perubahan Peraturan Pemerintah tidak dilakukan karena dilandasi kepentingan personal terhadap orang tertentu.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.