KUPANG, KOMPAS.TV – Beredar viral di media sosial sejumlah orang mengambil paksa jenazah Covid-19 di salah satu rumah sakit di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia mengatakan akan bertindak tegas terhadap beberapa kejadian pengambilan paksa jenazah Covid-19. Ia pun memerintahkan jajrannya untuk menangkap pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kita tidak tolerir lagi dengan alasan apapun, kalau masih terjadi, saya sudah perintahkan Kapolres jajaran Polda untuk tangkap sesuai hukum yang berlaku," kata Lotharia, Kamis (22/7).
"Saya akan tangkap dan proses hukum untuk masyarakat yang mengambil paksa jenazah. Koordinasilah dengan baik, jika ingin melihat jenazah untuk terakhir kalinya. Tapi jika mengambil paksa jenazah, itu menyebarkan sesuatu yang lebih berbahaya dan melanggar undang-undang karantina kesehatan," tegas Lotharia Latif.
Warga yang nekat melakukan aksi pengambilan paksa jenazah Covid-19 bisa diancam saksi pelanggara hukum pasal 21, 12 sampai 21, 18 KUHP serta Pasal 93 UU 16 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan.
Video Editor: Lisa Nurjannah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.