JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau yang kini istilahnya menjadi PPKM Level 4 di Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021.
Menanggapi keputusan tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil langsung mengintruksikan penyaluran bantuan sosial (Bansos) untuk warga Jabar yang terdampak kebijakan PPKM Level 4.
Menurut penuturannya, bansos dari pemerintah pusat sudah mulai disalurkan. Adapun jumlah penerima bansos di Jabar mengalami peningkatan menjadi 64 persen dari total penduduk Jabar yang hampir 50 juta jiwa.
"64 persen warga Jabar di-cover oleh bantuan sosial formal. Yang dulunya dari pemerintah pusat hanya 40-an persen, sekarang sudah 60-an persen. Kemudian ada bantuan dari kabupaten/kota," kata Ridwan Kamil yang dikutip dari laman Pemprov Jabar, Kamis (22/7/2021).
Penyaluran bantuan berupa sembako dan uang tunai sudah dilakukan sendiri oleh Gubernur Jabar ini kepada warga terdampak PPKM pada Selasa (20/7/2021) dan Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Maaf Pada Warga Jawa Barat
Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil menambahkan Pemprov akan menyisir warga yang terdampak PPKM namun tidak terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun di data formal akan di-cover oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Jabar.
"Saya minta juga kepada rekan-rekan wartawan kalau menemukan ada kelompok masyarakat yang tidak terdaftar bansos formal, itu bisa kita bantu dari provinsi," ujarnya.
Menurut penjelasannya, bantuan yang diserahkan Kang Emil selain dari CSR, juga berasal dari anggaran provinsi untuk bantuan obat-obatan yang sebagiannya disisihkan untuk bansos sembako tunai kepada warga yang tidak terdaftar formal.
Dalam kesempatan itu, Kang Emil pun mengajak komunitas untuk berkolaborasi membagikan bantuan kepada warga terdampak yang tak terdata secara formal tersebut.
Baca Juga: Dapat Teguran Mendagri Gara-gara Tak Maksimal Serap Dana Covid-19, Ini Respon Pemprov Jawa Barat
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jabar Dodo Suhendar melaporkan bahwa ada 13 pintu bansos formal selama PPKM berlangsung, mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah kabupaten/kota.
Ke-13 bansos tersebut, yakni PKH Reguler Triwulan 3, BNPT/Program Sembako Reguler, Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Beras Cadangan Pemerintah untuk KPM PKH, Bantuan Beras Cadangan Pemerintah untuk BST.
Lalu ada Tambahan Bantuan Beras Cadangan Pemerintah untuk Pemkab/Pemkot, Bantuan Beras 5 kilogram x 1 Bulan dari Dana Non-APBN dari Kantor Sekpres, Bansos Pemkab dan Pemkot (Kota Bandung, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Bogor.
Kemudian BLT Dana Desa, Bantuan Pelaku Usaha Mikro, Bantuan Diskon Listrik, Kartu Prakerja, dan Bantuan Subsidi Kuota Internet.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ibaratkan Vaksinasi Corona Ibarat Pakai Payung di Tengah Hujan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.