JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Siang ini, Rabu (21/7/2021), akan digelar Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait penyampaian penjelasan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengenai revisi tersebut.
Terdapat beberapa perubahan dalam draf revisi yang diajukan Pemprov DKI Jakarta untuk dibahas dan sepakati bersama dengan DPRD.
Salah satu penambahan pada Bab IXA Penyidikan dengan Pasal 28A yang menyebutkan bahwa selain aparat kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta atau penyidik pada Satpol PP diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik bagi pelanggar Perda.
Baca Juga: Draf Revisi Perda Penanggulangan Covid-19 Jakarta: Tidak Pakai Masker Dapat Dipenjara 3 Bulan
Berikut isi Pasal 28A:
Ayat (1):
Selain aparat kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan/atau penyidik pegawai negeri sipil pada Satpol Pamong Praja diberikan wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah;
Ayat (2):
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Anies Merevisi Perda Penanggulangan Covid-19
Ayat (3):
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Pejabat Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia.
Ayat (4):
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Pengadilan Negeri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.