MEDAN, KOMPAS.TV – Untuk meningkatkan sosialisasi Polda Sumatera Utara (Sumut) menyebarkan ribuan brosur berisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menggunakan helikopter.
Adapun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menetapkan PPKM Darurat selama 9 hari mulai 12 hingga 20 Juli 2021.
Tidak hanya menyebar brosur, petugas juga mensosialisasikan sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi saat PPKM Darurat melalui pengeras suara dari helikopter.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan sasaran sosialisasi ini adalah ke pemukiman padat penduduk, daerah perkantoran dan lokasi aktivitas warga di kota Medan.
Baca Juga: Tak Terima Ditertibkan saat PPKM, Pedagang di Medan Siram Petugas dengan Air Panas
“Pembagian brosur aturan PPKM Darurat lewat udara ini untuk menjangkau warga di pemukiman padat penduduk,” ujar Hadi, Jumat (16/7/2021).
Dalam brosur yang disebar terdapat penjelasan mengenai sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi di masa PPKM Darurat.
Kemudian penjelaskan mengenai pegawai yang dapat beraktivitas di kantor atau work from office (WFO) serta jenis pekerjaan yang bekerja di rumah atau work from home (WFH).
Selain membagikan brosur petugas kepolisian juga menghimbau kepada warga agar selalu menerapkan protokol kesehatan dan mendukung program PPKM Darurat agar angka penyebaran Covid-19 dapat ditekan.
Baca Juga: PPKM Darurat, Perlukah Diperpanjang? - ROSI
Sembari menyebar brosur lewat udara petugas kepolisian juga memantau beberapa perkantoran dan pusat perbelanjaan serta tempat wisata guna memastikan apakah tempat-tempat tersebut benar-benar menerapkan aturan PPKM Darurat.
Sebelumnya Polda Sumut juga membagikan selebaran aturan PPKM Darurat kepada pengguna jalan di sejumlah titik di Kota Medan dan jalan yang disekat petugas gabungan.
Baca Juga: Momen Petugas Satpol PP Disiram Air Panas oleh Pemilik Kedai Makanan di Medan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.