GROBOGAN, KOMPAS.TV - Satgas Covid-19 Kabupaten Grobogan mengungkap penjualan obat-obatan untuk penanganan Covid-19 di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di salah satu apotek di Desa Bugel, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Apotek menjual obat untuk penanganan Covid-19 dengan harga berlipat dari Harga Eceran Tertinggi (HRT). Saat ini apotek tersebut ditutup oleh petugas guna pemeriksaan lebih lanjut.
Satgas Covid-19 Kabupaten Grobogan mengingatkan kepada seluruh apotek dan toko obat untuk tidak menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Jika terbukti menyalahi aturan yang ditentukan, petugas akan menindak tegas dan akan langsung memproses pidana kepada oknum pemilik apotek yang melanggar.
“Akan ditindak tegas dan memproses secara pidana bagi siapapun oknum yang bermain-main di tengah pandemi Covid-19 ini. Sudah dibuktikan bahwa telah dilakukan proses hukum terhadap oknum yang menjual harga obat dengan sangat mahal, tidak sesuai dengan HET,” kata Sri Sumarni, Bupati Grobogan.
Satgas Covid-19 mengimbau kepada masyarakat jika menemukan ada apotek atau toko obat yang menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) diminta untuk melapor ke pihak kepolisian.
#hargaecerantertinggi #covid19 #obat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.