TANGERANG, KOMPAS.TV – Jelang Iduladha, Pemerintah Kota Tangerang terbitkan Surat Edaran (SE) tentang petunjuk teknis pelaksanaan salat Iduladha dan kurban selama PPKM Darurat.
Dalam SE nomor 451/2449-Kesra/2021 Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah meniadakan takbiran keliling dan salat iduladha secara berjemaah di masjid atau lapangan. Pihaknya meminta masyarakat untuk melaksanakan dari rumah.
"Kegiatan takbiran di masjid, mushola atau takbir keliling ditiadakan selain itu salat Id dilaksanakan di rumah masing - masing," ujar Wali Kota Arief R. Wismansyah dalam keterangan resmi, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga: Tekan Laju Penularan Covid-19, Jubir Kominfo Imbau Masyarakat Salat Iduladha 1442 H di Rumah
Arief juga menjelaskan, selain takbiran dan salat Iduladha, pihaknya juga mengatur terkait pelaksanaan kurban di Kota Tangerang selama PPKM Darurat.
Berdasar SE yang diterbitkan, pemotongan hewan kurban hanya dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dengan waktu pelaksanaan dibagi menjadi tiga hari, yakni pada 11 hingga 13 Zulhijjah atau 21 hingga 23 Juli 2021.
Namun begitu, pihaknya mengizinkan untuk memotong hewan kurban di RPH-R ketika sudah memenuhi kapasitas.
"Tapi jika kapasitas RPH-H sudah penuh, pemotongan hewan kurban boleh dilakukan di luar RPH," terangnya.
Baca Juga: Hindari Kerumunan, Gubernur Sumut: Daging Kurban Dibagikan Panitia, Penerima di Rumah Saja
Demi penerapan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19, pihaknya tidak mengizinkan kehadiran pihak lain pada saat pemotongan kecuali petugas.
Pasalnya, daging kurban sudah otomatis akan didistribusikan petugas langsung ke rumah penerima. Hal ini dilakukan demi mencegaj terjadinya kerumunan.
"Daging kurban juga didistribusikan langsung ke rumah penerima, supaya tidak terjadi kerumunan pembagian daging di lokasi pemotongan," pungkasnya.
Baca Juga: PPKM Darurat, Begini Aturan Pelaksanaan Iduladha di Jawa Barat
Sumber : KOMPASTV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.