KOMPAS.TV - Ada saja ulah pengedar narkoba saat menjajakan bisnisnya. Seperti di Mataram, Nusa Tenggara Barat, seorang pengedar membuat rumahnya menjadi tempat transaksi sabu.
Sabu yang dijual dikemas dalam pipa. 50 gram sabu ini disita polisi dari rumah seorang pengedar di daerah Abian Tubuh, Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Seluruh sabu diperoleh personel Satresnarkoba Polres Kota Mataram di dua potong pipa yang sengaja dibuat pelaku sebagai tempat penyimpanan.
Di dalam rumah, polisi juga menangkap 5 orang pengedar sabu.
Berdasarkan penyelidikan polisi, kelima tersangka tak hanya dikenal sebagai pengedar sabu. Mereka kerap berpesta narkoba di dalam rumah yang juga dijadikan sentra penjualan sabu.
Sindikat ini menggunakan pipa paralon untuk memudahkan pemasaran sabu sekaligus mengelabui petugas.
Kelima pengedar ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan bukti 50 gram sabu dan uang tunai hasil transaksi.
Mereka dijerat pasal berlapis tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.