JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, hingga hari ke-10 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) Darurat Jawa-Bali ini, petugas di lapangan masih menemukan pekerja dari sektor non-esensial dan non-kritikal yang berusaha melewati salah satu pos penyekatan di TL Lampiri, Jalan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Pengurangan (volume kendaraan) memang terjadi, tetapi masih saja kami temukan masyarakat yang tidak bekerja di sektor esensial maupun kritikal itu berusaha untuk masuk," kata Erwin kepada awak media, Senin (12/7/2021).
Tak hanya itu, lanjut Erwin, petugas juga masih menemukan pekerja dari sektor esensial atau kritikal yang belum membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP). "Bagi yang belum, pemberlakuan ini sudah satu minggu dan hari ini seharusnya sudah bisa menunjukkan STRP," tuturnya.
"Kami berharap perusahaan-perusahaan yang memang mempekerjakan (pegawainya) yaitu dari esensial maupun kritikal, dengan batasan presentase itu bisa mengurus STRP bagi pegawainya," tambah Erwin.
Baca Juga: Situasi Hari Pertama Pemberlakuan STRP Untuk Pengguna KRL
Senada dengan Erwin, Petugas Halte Transjakarta Kampung Melayu Kusumawardhani mengatakan masih banyak peanggan Transjakarta yang belum tahu soal aturan STRP.
Sehingga, kata dia, untuk Senin ini masih dilakukan sosialisasi mengenai aturan STRP bagi penumpang yang akan menggunakan layanan Transjakarta. "Karena pelanggan beberapa ada yang tahu dan belum tahu. Kita sosialisasi dulu hari ini," kata Kusumawardhani dilansir dari ANTARA, Senin (12/7/2021).
Kata Kusumawardhani menjelsakan, sebelum memasuki Transjakarta, para penumpang harus melalui pemeriksaan suhu bdan dan harus memperihatkan STRP sebagai syarat berpergian.
Meski demikian, tambah Kusumawardhani, masih ada kelonggaran bagi penumpang yang tidak membawa STRP.
Baca Juga: Penumpang KRL yang Membawa STRP Tidak Sesuai Ketentuan Kemenhub Tidak Diperbolehkan Naik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan STRP untuk penyekatan mobilitas masyarakat yang tidak bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Aturan yang berlaku sejak 5 Juli 2021 itu mewajibkan masyarakat umum non-lembaga pemerintahan untuk menunjukan STRP setiap kali keluar masuk wilayah Jakarta ata sebaliknya.
STRP merupakan aturan wajib yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta selama PPKM Darurat bagi pekerja yang keluar masuk Ibu Kota. Kebijakan itu dimaksudkan agar perusahaan di luar kategori esensial dan kritikal tidak melakukan aktivitas work from office (WFO).
Kebijakan STRP merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Hari Ini Transjakarta Tetap Beroperasi, Penumpang Wajib Bawa Surat Keterangan Pekerja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.