BADUNG, KOMPAS.TV - Sebuah kafe di kawasan Petitenget, Kabupaten Badung, Bali, disegel tim gabungan pengawas protokol Covid-19 lantaran menggelar pesta tertutup dan melayani makan dan minum di tempat.
Pengelola kafe ini menyembunyikan para pengunjung di salah satu ruangan untuk mengelabui petugas.
Petugas mengetahui hal ini dari informasi kegiatan yang diunggah manajemen kafe di media sosial.
"Penanggung jawab kegiatan ini kita panggil. Yang pasti akan dikenakan denda satu rupiah. Tempat ini kita tutup sampai tanggal 20 itu berkenaan dengan PPKM darurat. Namun pemeriksaan pemanggilan yang kita lakukan tidak semata-mata selama PPKM darurat karena kita memiliki kewenangan untuk memeriksa perizinan yang mereka miliki," jelas Kasatpol PP Badung, I Gusti Ngurah Ketut Surya Negara.
Sementara itu Kepolisian Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi mengatakan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pelanggaran yang disengaja.
Jika terdapat unsur kesengajaan, pihaknya akan menaikkan menjadi kasus pidana karena bertentangan dengan undang undang kekarantinaan.
"Kami akan melakukan upaya penyelidikan, kita akan mencari kalau memang ada unsur kesengajaan atau upaya melawan hukum kita akan naikkan pidananya," kata AKBP Roby Septiadi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.