BANDUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maaf perihal adanya pungutan liar (Pungli) yang terjadi di pemakaman jenazah Covid-19, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Bandung.
Ridwan Kamil menekankan kejadian tersebut seharusnya tidak terjadi, karena pemakaman jenazah pasien Covid-19 tidak dipungut biaya.
Selain itu, petugas pemakaman sudah mendapat pembayaran dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota sebagai instansi pengelola.
"Kami memohon maaf atas dinamika yang terjadi di lapangan, karena seharusnya hal ini tidak terjadi," kata Ridwan Kamil yang dikutip dari laman Pemprov Jabar, Minggu (11/7/2021).
Menurut penjelasannya setelah mendapatkan laporan soal Pungli tersebut, dia langsung menjalin komunikasi dengan Pemda Kota Bandung untuk memperbaiki dan meningkatkan pengawasan.
Ridwan Kamil mengatakan koordinasi ini penting dilakukan agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.
Baca Juga: Pelaku Pungli yang Minta Rp4 Juta di Pemakaman Covid-19 Bandung Ternyata Petugas Pemikul Jenazah
Sementara terkait uang Pungli, Gubernur Jabar ini menuturkan oknum tersebut sudah mengembalikan uang tersebut kepada keluarga yang menjadi korban.
Di sisi lain, Ridwan Kamil bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri akan menindaklanjuti dan memproses secara hukum oknum-oknum pungli terhadap keluarga pasien Covid-19 yang dimakamkan TPU di Cikadut.
Bahkan pria yang akarab disapa Kang Emil ini menegaskan bahwa oknum tersebut sudah langsung dipecat dan sekarang diperiksa oleh kepolisian.
"Oknum-oknum tersebut ternyata melakukan modus tidak hanya kepada nonmuslim, namun kepada keluarga jenazah Covid yang muslim juga," ujar dia.
Lebih lanjut dia mengimbau Pemda Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk memastikan pelayanan kepada publik berjalan optimal dan tidak ada pungli pemakaman jenazah pasien Covid-19 di wilayahnya.
"Arahan yang sama juga disampaikan kepada kota/kabupaten lainnya agar memastikan pelayanan kepada publik harus optimal dan tidak berbayar," tegasnya.
Baca Juga: Pungli di Pemakaman Khusus Covid-19, Pihak Keluarga Diminta Uang hingga Rp 4 Juta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.