Kompas TV regional berita daerah

Cegah Penyebaran Covid 19 Satgas Gelar Operasi Yustisi

Kompas.tv - 11 Juli 2021, 06:42 WIB
Penulis : KompasTV Palu

PALU, KOMPAS.TV - Penerapan pengetatan ppkm di kota palu terus dilakukan, salah satunya dengan menggelar operasi yustisi, hal ini bertujuan untuk menekan penyebaran covid 19, termasuk memberikan denda bagi pelaku usaha yang melanggar pembatasan jam malam.

Jumlah warga yang terpapar covid 19 di kota palu terus meningkat setiap harinya, data dari satuan tugas covid 19 Kota Palu, mencatat per sembilan juli 2021, sebanyak dua ratus sembilan puluh tiga warga yang terpapar covid 19.

Hal ini membuat pemerintah Kota Palu, melalui satgas covid 19 terus melakukan sosialisasi kepada warga, bahkan menjatuhkan denda kepada warga yang melanggar protokol kesehatan.

Salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan yakni menggelar operasi yustisi, pemerintah Kota Palu sejak 6 juli kemarin, telah melakukan pembatasan jam malam bagi pelaku usaha .

Tidak sedikit dari pelaku usaha, masih kedapatan melakukan pelanggaran jam malam, untuk itu pemerintah Kota Palu memberikan denda kepada pelaku usaha yang melanggar sebesar Rp.2.000.0000, sementara bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker akan dikenakan denda Rp100.000, sangsi ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan. 

#Covid19 #OperasiYustisi #PemkotPalu 




Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x