PONTIANAK, KOMPAS.TV - Permintaan penutupan sementara terhadap Warung Kopi Aming, disampaikan kepolisian kepada pemerintah Kota Pontianak.
Baca Juga: Ganjar Koordinasi dengan Apindo, Tegakkan Aturan WFH Perusahaan saat PPKM Darurat
Hal ini dilakukan, setelah Kapolresta Pontianak, Komisaris Besar Polisi Leo Triwibowo, melakukan inspeksi mendadak di Warung Kopi Aming, Jalan Putri Candramidi.
Saat sidak, pengelola Warung Kopi Aming didapati melanggar aturan PPKM, karena tetap beroperasi melebihi dari waktu yang ditetapkan.
Selain itu saat sidak, Kapolresta mendapati terjadi kerumunan warga, tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Dalam 2 Hari, 103 Perusahaan Non-Esensial di Jakarta Terjaring Razia PPKM Darurat
Penutupan warung kopi ini berlaku selama sepekan.
Satgas covid-19 berharap, seluruh warkop di Kota Pontianak taat terhadap aturan PPKM yang ditetapkan pemerintah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.