JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menerima sebanyak 661 laporan terkait pelanggaran aturan PPKM darurat yang dilakukan perusahaan atau tempat usaha.
Dari 661 laporan tersebut, Riza mengatakan, sebanyak 146 perusahaan maupun tempat usaha sudah diberi sanksi akibat melanggar PPKM Darurat.
"Dari 661 laporan sudah 146 penindakan, apakah rumah makan, perkantoran, tempat usaha, dan industri," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu malam (7/7/2021).
Riza mengatakan, dirinya juga sudah mengunjungi beberapa tempat yang melakukan pelanggaran dan memberi sanksi berupa teguran atau penutupan sementara bagi tempat usaha atau perusahaan tersebut.
"Tadi saya juga mengunjungi beberapa tempat dan ada yang melanggar sudah kami tindak," kata Riza.
Baca Juga: Polda Metro Jaya: 103 Perusahaan Non-esensial di DKI Disegel karena Langgar Aturan PPKM Darurat
Ia pun menekankan bahwa bagi siapa saja yang melanggar baik itu perusahaan atau unit usaha, pihak pemprov DKI Jakarta tidak akan segan melakukan tindakan dari teguran hingga pencabutan izin.
"Bagi siapa saja yang melanggar akan kami tindak secara tegas dan bagi perusahaan unit kegiatan usaha yang melanggar juga akan kami tindak, mulai dari teguran sampai dengan pencabutan izin," kata Riza.
Ia pun mengimbau bagi semua warga DKI Jakarta untuk tetap berada di rumah dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat. Ia meminta agar masyarakat menaati dan melaksanakan PPKM darurat sedisiplin mungkin serta bertanggung jawab.
"Kami terus mengupayakan 3T, testing tracing dan treatment. Kami terus mengupayakan peningkatan rumah sakit rujukan, tempat tidur, ruang ICU, tenaga kesehatan, oksigen, ambulans, peti mati, pemakaman, semuanya kami upayakan sebaik mungkin, secepat mungkin, sebanyak mungkin," kata Riza.
Tetapi, Riza mengatakan, upaya Pemprov DKI akan percuma jika tidak diikuti disiplin dari seluruh warga.
"Jadi kami minta pilihan terbaik adalah di rumah disiplin patuh bertanggung jawab laksanakan prokes dan laksanakan PPKM Darurat," tutup Riza.
Baca Juga: Anies: Jangan Anggap Enteng, Hari Ini Kami Memakamkan 347 Jenazah Pasien Covid-19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.