JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 103 perusahaan kategori non-esensial dan non-kritikal disegel oleh Polda Metro Jaya karena melanggar aturan PPKM darurat.
Polda Metro Jaya bersama dengan TNI dan Pemprov DKI Jakarta melakukan Operasi Yustisi guna menindak perusahaan yang melanggar aturan PPKM darurat itu.
"Hasil operasi yustisi hari Senin dan Selasa ada sekitar 103 perusahaan non-esensial dan kritikal yang ditindak dalam rangka operasi yustisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/7/2021).
Adapun sanksi yang diberikan oleh Polda Metro Jaya yaitu berupa penyegelan sementara pada 103 perusahaan tersebut.
"Disegel sementara oleh pemerintah. Satgas Gakkum masih melakukan pengecekan dan sekarang pun masih dilakukan," ucap Yusri.
Baca Juga: 161 Personil Kepolisian Diterjunkan untuk Patroli Selama PPKM Darurat di Sukabumi
Yusri menyampaikan, pihaknya masih akan terus melaksanakan patroli ke perusahaan-perusahaan nonkritikal dan nonesensial yang ada di Jakarta.
Karena itu, ia meminta agar pekerja tidak segan melaporkan jika menemukan pelanggaran selama PPKM Darurat.
"Kami masih melakukan patroli. Kami juga mengharapkan informasi masyarakat, atau mungkin dari pegawai sendiri bahwa dia nonesensial dan nonkritikal tapi dipaksa pimpinan perusahaan, segera laporkan! Kami akan amankan identitas pelapor," ucap Yusri.
Selama periode PPKM darurat, pihak kepolisian telah membentuk Satgas bersandikan 'Aman Nusa II Lanjutan'.
Satgas tersebut diketahui melakukan penegakan hukum dan Operasi Yustisi terhadap perusahaan-perusahaan non-esensial. Ada 7 Satgas dalam operasi ini, salah satunya Satgas Gakkum.
Satgas ini dibentuk untuk mendukung kebijakan PPKM darurat, salah satunya melalui penyekatan demi mengurangi mobilitas masyarakat.
Baca Juga: Opsi PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali akan Dilakukan Jika Fasilitas Pendukung Kasus Covid-19 Terbatas
Selama penyekatan PPKM darurat pada Senin (5/7/2021) dan Selasa (6/7/2021), polisi masih menemukan banyak pekerja non-esensial/kritikal yang melakukan mobilisasi.
"Hasil analisa kita mungkin Sabtu-Minggu tak terlalu kelihatan karena kantor libur, tapi hari Senin di setiap penyekatan masih banyak warga Jakarta yang masih mau kerja, karena dia padahal non esensial dan kritikal, alasannya mereka dipaksa kantornya kalau tidak masuk akan diperingatkan," ujar Yusri.
Seperti diketahui, PPKM darurat diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 mendatang dengan ketentuan sektor non-esensial 100 % harus menerapkan work from home (WFH).
Baca Juga: Memahami Aturan PPKM Darurat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.