LAMPUNG, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Koruspis (Tipikor) menjatuhkan vonis empat tahun kurungan penjara kepada terdakwa Mustafa mantan Bupati Lampung Tengah.
Vonis dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas 1 A Tanjung Karang pada Senin (5/7) Siang, dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Dalam sidang ketua majelis hakim Efiyanto menyebut, Mantan Bupati Lampung Tengah terdakwa Mustafa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 12 A Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi
Serta melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Permintaan Oksigen Meningkat, Stok Tabung Minim
Atas kesalahan itu, Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun kurungan penjara serta denda 300 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan penjara.
Selain itu mustafa juga diminta untuk membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17,140,997,000 miliar, yang harus dibayarkan satu bulan pasca putusan dan ini berkekuatan hukum tetap.
Vonis yang yang dijatuhkan pada Mustafa terpidana kasus korupsi fee proyek di dinas Bina Marga Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018, ini diketahui lebih ringan dibanding saat persidangan pembacaaan tuntutan sebelumnya
Pasalnya Jaksa Penutut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut terdakwa mustafa dengan hukuman 5 tahun pidana penjara, denda 400 juta rupiah.
Baca Juga: Terduga Penganiaya Perawat Laporkan Korban ke Polisi
Serta meminta Terdakwa Mustafa membayarkan uang pengganti kerugian negara mencapai 24 miliar rupiah. hingga pencabutan hak politik selama 4 tahun.
#sidangkorupsimustafaeksbupatilampungtengah #mustafadivoni4tahunpenjara #mustafaharusbayarauangpengganti17miliar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.