JEMBER, KOMPAS.TV - Wakil Bupati Jember Jawa Timur, Muhammad Balya Firjaun Barlaman menghadiri rapat paripurna pandangan umum DPRD terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020. Rapat paripurna itu sempat tertunda, karena 3 anggota dewan positif corona.
Setelah sempat tertunda, rapat paripurna pandangan umum DPRD terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Jember tahun 2020, akhirnya dapat digelar pada Kamis (01/07/2021).
Rapat paripurna digelar secara daring dan luring dengan pembatasan kehadiran, yakni hanya 15 anggota legislatif, ditambah kehadiran Wakil Bupati Jember.
Baca Juga: PPATK Temukan 80 Transaksi Mencurigakan Terkait APBD dan Dana Otsus Papua
Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim mengatakan masing-masing fraksi di DPRD memberikan penilaian yang kurang baik terhadap kinerja eksekutif di masa kepemimpinan Bupati sebelumnya.
Salah satunya penilaian atas temuan BPK, yang menyebut ada ketidakwajaran pada penggunaan dana belanja tidak terduga untuk Covid-19, sebesar 107 miliar rupiah.
Baca Juga: Kembalikan Kerugian Negara Akibat Korupsi, PPATK Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Wakil Bupati Jember, Muhammad Balya Firjaun Barlaman menegaskan belum mendapatkan laporan atau pertanggungjawaban penggunaan anggaran BTT Covid-19 sebesar 107 miliar rupiah dari pejabat di era bupati sebelumnya.
Wakil Bupati menambahkan penggunaan APBD kedepan akan lebih berhati – hati agar mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian dari BPK.
#DPRDJember #PemkabJember #PengelolaanKeuanganAPDB
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.