Kompas TV regional viral

Penggemar Kereta Api Nekat Rekam Momen dari Jarak Dekat, PT KAI: Dapat Dikenai Denda Rp 15 Juta!

Kompas.tv - 1 Juli 2021, 12:55 WIB
penggemar-kereta-api-nekat-rekam-momen-dari-jarak-dekat-pt-kai-dapat-dikenai-denda-rp-15-juta
Tangkapan layar yang memperlihatkan Railfans, penggemar kereta api, merekam dalam jarak dekat. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

BEKASI, KOMPAS.TV - Penggemar kereta api atau railfans tertangkap kamera tengah mengabadikan momen kereta melintas dari jarak dekat.

Dalam video yang telah beredar di media sosial, terlihat tiga orang memasuki palang pintu rel kereta api untuk mengambil foto atau video.

Dua orang tampak nekat berada di sekitar tengah rel yang menjadi jalur ketika kereta sedang melintas.

Diunggah oleh akun Instagram @bekasi.terkini, video yang sudah ditonton lebih dari 104 ribu kali itu viral di media sosial.

Baca Juga: Seorang Pria ditemukan Tewas di Rel Kereta Api, Diduga Bunuh Diri

"Berbahaya, tidak untuk di tiru, 2 remaja berfoto foto di tengah perlintasan rel saat kereta sedang melintas Jl KH Agus salim Bekasi, Sabtu 26/6/21," tulis akun tersebut.

Menanggapi tindakan penggemar, Joni Martinus, VP Public Relations KAI menyayangkan kejadian tiga orang itu.

Joni menegaskan PT KAI melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api.

Kegiatan seperti mengambil foto atau video kereta api dari jarak dekat adalah salah satunya.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," jelas Joni, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga: Melintas di Rel Tanpa Palang Pintu, Seorang Pria Tewas Tersambar Kereta Api

Selain itu larangan beraktivitas di jalur kereta api juga tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," tegas Joni.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x