KOMPAS.TV - Polda Papua menetapkan Bupati Mamberamo Raya, Papua, Dorinus Dosinapa sebagai tersangka dugaan korupsi dana covid-19 sebesar 3,1 miliar rupiah.
Dana covid-19 yang diduga dikorupsi Bupati Memberamo Raya Papua adalah anggaran tahun 2020.
Ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah Mamberamo berinisial S-R.
Dari total 3,1 miliar yang dianggarkan tersebut, 2 milliar rupiah digunakan sebagai mahar partai untuk maju dalam pilkada 2020.
Sementara sisanya, sebesar 1,3 miliar rupiah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dana covid-19 yang diduga dikorupsi Bupati Memberamo Raya Papua adalah anggaran tahun 2020.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.