SEMARANG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengungkapkan petunjuk pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan keluar hari ini, Rabu (30/6/2021).
Ganjar menegaskan siap melaksanakan PPKM Darurat di Jawa Tengah, namun menunggu petunjuk pelaksanaan dari pusat.
"Kalau sudah (ada petunjuk pelaksanaan), segera kita laksanakan,” kata Ganjar dikutip dari laman Pemprov Jateng, Rabu.
Lebih lanjut Ganjar menuturkan kebijakan PPKM Darurat merupakan cara yang bagus dalam menekan laju penularan Covid-19, karena dianggap lebih tegas.
“‘Saya kira itu lebih bagus, itu cara yang lebih tegas,” ujar Ganjar.
Baca Juga: 7 Instruksi Ganjar Pranowo Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19 di Jawa Tengah
Meski begitu, lanjut gubernur, pengetatan-pengetatan di Jateng sudah dilaksanakan. Pihaknya sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 1 Tahun 2021, yang beberapa isinya sejalan dengan PPKM Darurat.
“Misalnya pengetatan di tempat-tempat keramaian dan aturan-aturan yang lebih ringid lagi. Gerakan-gerakan untuk melakukan pencegahan kita dorong, optimalisasi peran Jogo Tonggo dan relawan juga kami lakukan,” jelasnya.
Tak hanya itu, Dia juga sudah memerintahkan seluruh bupati/ wali kota untuk melakukan lockdown pada tingkat RT yang masuk zona merah. Ia juga meminta percepatan vaksinasi sebagai upaya pencegahan penularan.
“Dan ternyata inti rapat tadi bersama Menko Marinvest, kami diperintahkan untuk menyiapkan itu. Jadi sudah inline. Tinggal menungu petunjuknya dari pusat,” ungkap Ganjar.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Luhut Binsar Jadi Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali
Diberitakan sebelumnya pemerintah pusat akan memberlakukan pengetatan terkait lonjakan kasus Covid-19 dengan PPKM Darurat yang rencananya akan diterapkan mulai 3 Juli mendatang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menggelar rapat terkait hal ini pada Selasa (29/6/2021).
Jokowi juga diketahui telah menunjuk Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebagai koordinator batasan masyarakat ketika dalam keadaan darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Informasi tersebut telah dibenarkan oleh Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi.
Jodi juga menjelaskan, PPKM darurat yang akan dilakukan bukan seperti lockdown, supermarket, mal, dan sektor-sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi.
Namun untuk jam operasional nantinya akan dipersingkat dan protokol kesehatan lebih diketatkan.
Kebijakan ini juga masih mengizinkan perjalanan luar daerah dengan syarat sudah melakukan vaksin Covid-19 dan membawa surat negatif PCR.
"Pengumuman resmi akan disampaikan oleh pemerintah," ujar Jodi Mahardi, Selasa.
Baca Juga: PPKM Darurat Rencananya Mulai Dilaksanakan 3 Juli 2021, Presiden akan Umumkan Langsung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.