DEPOK, KOMPAS.TV - Setelah mengalami lonjakan kasus Covid-19 beberapa minggu ini, Kota Depok, Jawa Barat, resmi berstatus zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penularan Covid-19 pada Selasa (29/6/2021).
Sebelumnya, Depok berstatus zona oranye atau wilayah berisiko sedang sejak April 2021.
Pekan ini, Satgas Covid-19 tingkat pusat pun menetapkan zonasi Depok menjadi zona merah. Berdasarkan penilaian 14 indikator, skor Kota Depok dalam penilaian zonasi turun dari 1,93 menjadi 1,8.
Diberlakukannya status ini, Satgas Covid-19 berharap warga agar semakin waspada dan mematuhi peraturan dari pemerintah.
Mereka juga mengimbau warga agar tetap di rumah dan menghindari kegiatan di luar rumah yang kurang mendesak.
"Kepada seluruh warga, terus memperkuat PPKM mikro dan melakukan micro-lockdown terutama bagi RT-RT zona merah," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, kepada wartawan, Selasa.
Baca Juga: Klaster Perumahan Taman Anyelir Depok, 76 Positif Covid-19 dan 2 Meninggal
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah memberlakukan pengetatan sejak dua pekan lalu yang kembali diperketat pada pekan lalu, dan kembali diperbarui Senin kemarin.
"Tetap berada di rumah, kecuali dalam keadaan mendesak. Tingkatkan protokol kesehatan personal dan protokol kesehatan di tempat-tempat umum," tambah dia.
Wali Kota Depok Mohammad Idris telah melarang resepsi pernikahan dan pertemuan di gedung-gedung, menutup kawasan hiburan dan wisata, serta tidak mengizinkan layanan makan di tempat.
Sama seperti DKI Jakarta, perkantoran juga harus berlakukan bekerja dari rumah atau WFH sebanyak 75 persen.
Jam operasional dan jumlah maksimum pengunjung mal, pasar swalayan, dan pasar tradisional dikurangi. Balita, lansia, dan ibu hamil juga dilarang berkunjung ke mal atau pusat perbelanjaan.
Baca Juga: Satgas Covid Depok Tegaskan Belum Temukan Varian Delta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.