BANDARLAMPUNG, KOMPAS.TV – Kebutuhan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha tahun 2021 di kota Bandarlampung diperkirakan mencapai 5.000 ekor.
"Untuk Hari Raya Idul Adha tahun ini kebutuhan masyarakat tentunya ada peningkatan dibandingkan tahun lalu. Tahun ini kemungkinan capai 5.000 ekor kebutuhannya," kata Kepala Dinas Pertanian dan Perternakan (Distanak) Kota Bandarlampung Agustini, Jumat (25/6/2021).
Adapun untuk Idul Adha tahun ini kebutuhan hewan kurban jenis sapi mencapai 2.000 ekor, sedangkan kambing berjumlah 3.000 ekor.
Agustini meyakinkan bahwa kebutuhan masyarakat akan hewan kurban masih aman karena ketersediaan nanti akan dihadirkan di lapak-lapak penjual hewan kurban yang ada di 20 kecamatan.
Selain itu, mendekati pelaksanaan hari raya kurban, pihaknya akan melakukan pengawasan kesehatan terhadap hewan-hewan kurban yang dijual di lapak-lapak penjualan guna memastikan sapi atau kambing yang ditawarkan ke masyarakat sehat dan bebas penyakit.
"Nanti kita cek kesehatan bersama tim dari Provinsi Lampung mulai H-7 ke lapak-lapak penjualan hewan kurban," katanya.
Ia juga mengimbau kepada penjual ataupun pembeli hewan kurban agar dalam melakukan jual beli tetap melaksanakan protokol kesehatan sebab saat ini pandemi COVID-19 masih berlangsung.
"Kita juga imbau masyarakat agar pelaksanaan pemotongan hewan kurban tetap sesuai tata cara yang benar, terutama dalam pengemasan, seperti tidak boleh memakai plastik hitam, pakai sarung tangan, memakai masker dan tidak berkerumun dalam pembagiannya," kata dia.
Sementara itu, Kasi kesehatan Hewan dan Kesmavet Distanak Kota Bandarlampung M. Rifki, mengatakan pasokan hewan kurban di kota ini rata-rata berasal dari daerah lain di Provinsi Lampung.
"Pasokan hewan kurban di kota ini berasal dari Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Lampung Timur," kata dia.
Baca Juga: Penting! Berikut Ini Ketentuan yang Harus Diperhatikan Sebelum Memilih Hewan Kurban
Dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah membuat panduan dan tata cara.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH Miftahul Huda menyampaikan agar umat melaksanakan ibadah qurban dengan protokol ketat.
Pada daerah zona merah, MUI menyatakan, pelaksanaan qurban diserahkan ke rumah potong hewan saja sehingga aman. Sementara untuk daerah zona hijau, perlu memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2020.
"Terkait penyembelihannya, Komisi Fatwa MUI mengimbau melaksanakan Penyembelihan qurban tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan. Di zona hijau, pihak yang terlibat penyembelihan harus menjaga jarak fisik. Kalau di zona merah, tetap tidak diperbolehkan, diarahkan ke rumah potong hewan, ” ujarnya.
Sumber: KOMPAS TV/ANT
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.