ACEH, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi terdakwa pemerkosa anak ke Rumah Tahanan (rutan) Kelas IIB Jantho Aceh Besar. Terdakwa yang berinisial MA itu merupakan ayah dari korban sendiri.
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) dalam kasasinya memvonis korban 200 bulan penjara.
"Ini hari kita eksekusi, kita dapatkan di kawasan Banda Aceh, ini kita lagi dalam perjalanan," kata Kasi Pidana Umum Kejari Aceh Besar, Wahyu Ibrahim, Kamis (25/6/2021).
Wahyu mengatakan, saat penangkapan terdakwa kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Sebelum dieksekusi ke Rutan Jantho, terdakwa terlebih dahulu menjalani rapid test.
"Ini kita bawa dulu ke Kejari untuk dilakukan rapid test, setelah itu baru kita bawa ke Rutan Jantho," ujarnya.
Baca Juga: Sejumlah Pejabat Pemerintahan Aceh Mulai diperiksa KPK, Gubernur Aceh Belum Dapat Giliran
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Muhadir melakukan kasasi di Mahkamah Agung atas putusan bebas terdakwa oleh Mahkamah Syari'yah Jantho sebelumnya.
Dari hasil kasasi itu, Mahkamah Agung membatalkan putusan Mahkamah Syari'ah Jantho tersebut.
"Permohonan kasasi dari penuntut umum dikabulkan MA, dengan pidana penjara 200 bulan," kata Muhadir.
Untuk diketahui, terdakwa yang merupakan ayah korban tersebut sebelumnya divonis bebas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar pada Selasa, 30 Maret 2021 lalu.
Terdakwa dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap korban.
Tak terima putusan itu, JPU Kejari Aceh Besar kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Maret 2021 lalu, atau tujuh hari vonis bebas terdakwa oleh Mahkamah Syar'iyah Jantho.
Akhirnya permohonan kasasi JPU Aceh Besar tersebut dikabulkan Mahkamah Agung, dan terdakwa dihukum 200 bulan penjara.
Baca Juga: Komnas Perempuan: Pernikahan Hasil Kasus Pemerkosaan Hanya akan Berdampak Kerugian Bagi Korban
Sumber: ANTARA
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.