KUPANG, KOMPAS.TV - Lahan pembangunan rumah sakit pratama Kupang seluas 55 hektar di Kelurahan Manulai 1, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada akhir 2019 lalu digugat Yohanes Liumau, salah satu warga yang memiliki hak atas tanah tersebut, setelah digusur paksa Pemerintah Provinsi NTT untuk kepentingan pembangunan rumah sakit.
Gugatan yang dilayangkan Yohanes Liumau terhadap Pemerintah Provinsi NTT telah diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang pada awal pekan ini, yang memenangkan penggugat.
Dalam salah satu diktum putusan, majelis hakim memerintahkan Pemerintah Provinsi NTT selaku tergugat untuk segera mengosongkan dan menghentikan sagala aktivitas di atas lahan tersebut.
Terhadap putusan majelis hakim, kuasa hukum penggugat mengapresiasi kinerja majelis hakim yang telah memutuskan berdasarkan fakta-fakta dan bukti hukum yang dimiliki penggugat.
Menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang, Pemerintah Provinsi NTT menyatakan, menolak mengosongkan dan menghentikan pembangunan rumah sakit pratama Kupang yang kini sedang dikerjakan.
Pemerintah Provinsi NTT beralasan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang lebih rendah dari putusan Mahkamah Agung tahun 2018 terkait sengketalahan itu yang dikantongi Pemerintah Provinsi NTT.
Selain itu juga, putusan Pengadilan Negeri Kupang tidak menyatakan pembatalan terhadap putusan Mahkamah Agung.
Pemerintah Nusa Tenggara Timur juga menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang. Nota banding segera dilayangkan Pemprov NTT setelah berkoordinasi dengan kuasa hukum.
#putusanpengadilan #tolakputusan #sengketatanah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.