JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis Keputusan Gubernur No. 769 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Kepgub tersebut diteken oleh Anies pada 21 Juni 2021 dan menetapkan perpanjangan PPKM Mikro sampai 5 Juli 2021. Ada 11 poin pengetatan di sejumlah sektor masyarakat yang diatur dalam Kepgub tersebut.
Mengikuti Kepgub persebut Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta turut memperbarui aturan PPKM Mikro dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 419 tahun 2021.
SK itu ditandatangani Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 22 Juni 2021. Pada SK tersebut, seluruh tempat wisata dan bioskop se-Jakarta ditutup.
Baca Juga: Kepgub Terbaru Anies Terkait Pengetatan PPKM Mikro: Mall-Restoran Tutup Pukul 20.00, Kapasitas 25%
"Pemutaran film atau bioskop tidak boleh beroperasional. Jam operasional tutup," tulis SK tersebut, dikutip Rabu (23/6/2021).
Selain bioskop, Pemprov DKI juga tidak mengizinkan tempat wisata beroperasional. Penutupan ini berlaku bagi museum, galeri dan wisata tirta.
"Kawasan pariwisata atau taman rekreasi (TMII, Ancol, dan lain-lain) tidak boleh beroperasional," begitu tulis SK tersebut.
Aturan ini berlaku sejak 22 Juni-5 Juli 2021 sesuai dengan perpanjangan PPKM Mikro Jakarta.
Baca Juga: PPKM Mikro di Jakarta Diperketat: Kapasitas Angkutan Umum Hanya Boleh Maksimal 50 Persen
Pada Kepgub Anies juga tertulis untuk kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang berpotensi sebabkan kerumunan ditiadakan. Begitu pula untuk kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan lainnya ditiadakan.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro selama 14 hari terhitung 22 Juni sampai 5 Juli 2021," tulis Kepgub Anies.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.