JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis Keputusan Gubernur No. 769 Tahun 2021 terbaru mengenai Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yang menetapkan perpanjangan PPKM Mikro sampai 5 Juli 2021.
Kepgub ini diteken Anies pada 21 Juni lalu. Ada 11 poin aturan pengetatan PPKM Mikro di seluruh wilayah DKI Jakarta. Salah satunya yaitu jam operasional dan batasan kapasitas di restoran dan mall.
Untuk restoran, kegiatan makan/minum di tempat dibatasi paling banyak 25% dari kapasitas pengunjung dengan ketentuan dine-in diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.
"Dapat melayani take away/delivery sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," tulis Kepgub Anies, dikutip Rabu (23/6/2021).
Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di Jakarta, Anies Rilis Peraturan WFH 75% di Seluruh DKI!
Peraturan ini berlaku bagi warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jalanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.
Sementara itu untuk kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall pembatasan pengunjung sebanyak 25% dari kapasitas dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Untuk perkantoran juga diminta menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 25 persen dengan kapasitas bekerja dari kantor maksimal 25 persen.
Kegiatan peribadatan juga ditetapkan untuk dilaksanakan dari rumah dan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
Baca Juga: PPKM Mikro Diperketat, Pengunjung Restoran Berkurang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.