BENGKULU, KOMPAS.TV - Tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BKSDA, dan Polda Bengkulu, menangkap penjual kulit dan tulang harimau Sumatera. Dua orang pelaku lainnya kini dalam pengejaran polisi.
Seorang pelaku yang membawa kulit dan tulang harimau Sumatera disergap di Jalan Desa LUBUK sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.
BKSDA Bengkulu memperkirakan harimau Sumatera yang dijerat dan diburu oleh para pelaku berusia sekitar empat tahun dan berukuran tiga meter.
Perburuan harimau Sumatera kerap dilakukan secara tradisional di kawasan Taman Buru Semidang Bukit Kabu hingga ke kawasan Hutan Lindung Bukit Daun.
Dari penangkapan itu, petugas menemukan tiga buah kardus yang dibawa pelaku MJY berisi kulit dan tulang belulang harimau Sumatera.
Menurut rencana, kulit dan tulang harimau Sumatera itu akan dijual dengan harga 80 juta rupiah.
Dalam kasus ini, pelaku MJY yang berperan membawa kulit dan tulang harimau kepada penjual dijerat undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan hukuman selama 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
Sementara dua orang pelaku yang berperan sebagai pemburu dan penjual kini dalam pengejaran polisi dan masuk daftar pencarian orang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.