YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Jelang Idul Adha 2021, penjual hewan kurban di Yogyakarta dilarang berjualan di trotoar. Wali kota akan mengeluarkan surat edaran perihal ketentuan penjualan dan penyembelihan hewan kurban di Yogyakarta pada masa pandemi Covid-19.
Salah satu poin yang akan dicantumkan dalam surat edaran adalah penjualan hewan kurban harus memberitahu kemantren setempat. Tujuannya, supaya tidak terjadi kerumunan dan tidak sembarangan berjualan di trotoar yang mengganggu kebersihan dan keindahan.
"Kami sedang rapat koordinasi menyusun pemantauan hewan kurban," ujar Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Suyana, Senin (21/6/2021).
Baca Juga: Tradisi Mapepada Sucikan Hewan Kurban
Rencananya, pada awal Juli 2021, pemantauan hewan kurban di Yogyakarta mulai dilaksanakan. Pemantauan ini meliputi pemeriksaan kesehatan dan kelayakan hewan kurban.
Hewan kurban yang kondisinya dinyatakan sehat akan diberikan label hewan sehat dan layak kurban sehingga aman dikonsumsi masyarakat.
Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta juga akan memberikan rekomendasi dan saran bagi masyarakat atau panitia penyembelihan hewan kurban, terutama terkait
penerapan protokol kesehatan.
Dalam surat edaran wali kota akan diatur pemasangan spanduk yang berisi larangan mendekat ke lokasi penyembelihan selain panitia. Langkah itu untuk menghindari
kerumunan warga saat penyembelihan hewan kurban sehingga jarak fisik terjaga di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Temuan Cacing Pita Pada Hewan Kurban
"Sebagai upaya untuk menghindari kerumunan, kami juga akan mengoptimalkan fungsi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan miliki Dinas Pertanian dan Pangan Kota
Yogyakarta. Pendaftaran penyembelihan hewan kurban di RPH Giwangan melalui Baznas Kota Yogyakarta," ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.