BOGOR, KOMPAS.TV - Mulai hari ini (19/06/2021) Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat kembali memberlakukan aturan kendaraan ganjil genap pada akhir pekan.
Aturan kendaraan ganjil genap jadi langkah untuk membatasi aktivitas warga.
Aturan kendaraan ganjil genap berlaku mulai pukul 10:00 pagi hingga 16:00 WIB.
Kebijakan ini diambil untuk mengendalikan lonjakan kasus covid-19 di Bogor dengan membatasi aktivitas warga.
Tak hanya ganjil genap, mencegah penyebaran covid-19 jalur pedestrian di sekitar Kebun Raya Bogor ditutup sementara.
Hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya kerumunan.
Kapolresta Bogor Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, jika volume kendaraan mengarah wilayah terkait melebihi proyeksi maka diterapkan penyekatan di tol secara situasional.
"Setiap akhir pekan, kendaraan banyak datang dari luar Bogor. Kami berlakukan situasional menutup akses tol mengarah ke Kota Bogor. Ini bukan semata penyekatan, tetapi lebih kepada untuk mengurangi kerumunan," katanya, Jumat (18/6/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.