PALEMBANG, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Selatan akan meningkatkan pengawasan tempat usaha, terkait jam operasionalnya. Hal itu menyusul perpanjangan PPKM Mikro di provinsi tersebut.
PPKM Mikro yang kembali di perpanjang di Sumsel, hingga 28 Juni 2021, berjalan optimal di Kabupaten dan Kota yang berstatus Zona Merah dan Kuning, Polda Sumsel akan meningkatkan pengawasan.
Pengawasan tersebut dilakukan Polisi, lewat Polres, terutama di tempat usaha yang menimbulkan kerumunan, seperti restoran dan pusat perbelanjaan.
Pelaku usaha diminta bekerjasama, terutama terkait jam operasional dan membatasi penunjung 50 persen.
Polisi akan menindak tempat usaha yang melanggar, setelah peringatan keras atau pemberian kartu kuning, tindak pidana ringan, hingga penutupan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Polisi juga akan menindak warga yang berkerumun, atau membubarkan paksa.
Saat ini Polda Sumsel sudah memperingatkan sejumlah tempat usaha yang melanggar kentuan dalam pemberlakukan PPKM Mikro.
#PoldaSumsel #TempatUsaha #PPKMMikro
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.