PANGKALPINANG, KOMPAS.TV - Pria warga Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung ini, memeluk, mencium, dan memberi nasihat kepada anaknya, saat ia dijemput Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang.
Pria 35 tahun ini ditangkap polisi, lantaran melakukan tindak penganiayaan berat terhadap tetangganya sendiri.
Baca Juga: Tak Terima Ditegur, Seroang Pria Tega Aniaya Tetangganya
Pelaku menganiaya tetangganya menggunakan senjata tajam, hingga korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya.
Penganiayaan berawal dari pelaku yang tidak terima ditegur korban, saat ia menasihati anaknya di rumahnya.
Ketika itu, korban mendatangi dan menegur pelaku, karena suara pelaku saat menasihati anaknya dianggap terlalu berisik.
Polisi mengamankan barang bukti sebilah parang, yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Karena perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara, karena melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.