BANDUNG, KOMPAS.TV - Forkopimda Kota Bandung melangsungkan rapat terbatas di Balai Kota Bandung.
Dalam konferensi persnya pada rabu sore kemarin, Walikota Bandung, Oded M Danial, menjelaskan beberapa aturan yang akan diberlakukan, untuk mengendalikan penyebaran covid-19 di Kota Bandung.
Oded menyampaikan, perkembangan kasus positif aktif covid-19 sudah terjadi sejak bulan desember 2020, sampai juni 2021.
Menurut Oded, kasus covid-19 melonjak cukup signifikan, maka dari itu, pemerintah Kota Bandung mengeluarkan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat.
Beberapa kebijakan diantaranya, mengenai penutupan tempat hiburan dan wisata, restoran tidak diperkenankan makan di tempat, serta jam operasional mall, dan toko modern hanya sampai pukul 19.00.
Bahkan, resepsi pernikahan kembali dilarang, hanya mengizinkan akad nikah dengan kapasitas 50 orang.
Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.