GRESIK, KOMPAS.TV - Tinggal di rumah ini Munawaroh dan Ripan, kini harus menanggung beban, karena terus dikejar-kejar oleh pihak bank, karena harus membayar utang.
Adalah Mu'in, warga Randuagung, Kecamatan Kebomas, Gresik, yang membuat kedua warga lansia tersebut sengsara.
Singkat cerita, tahun 2014, tujuh tahun lalu, Mu'in datang ke rumah Munawaroh, pinjam sertifikat tanah rumah untuk jaminan pinjam uang di bank.
Merasa punya utang budi karena sudah menawarkan pekerjaan kepada anaknya, Munawaroh dan suaminya, tanpa curiga sedikitpun langsung menyerahkan sertifikat tanah rumah seluas sekitar 38 meter dengan lebar tujuh meter.
Dalam surat perjanjian tahun 2014 lalu, Mu'in bersepakat bahwa tanah milik ripan tidak pernah dijual kepada siapa pun, hanya dipinjam.
Oleh Mu'in sertifikat tanah rumah itu dipinjam tiga kali, untuk jaminan utang di bank.
Pertama cair 180 juta rupiah, Munawaroh dan suaminya diberi dua juta rupiah.
Pinjaman kedua kembali cair 80 juta rupiah, keduanya juga diberi dua juta rupiah oleh Mu'in.
Saat pinjaman ketiga, Mu'in meminta tanda tangan Ripan di atas materai, dengan dalih untuk pelunasan utangnya di bank.
Namun, sertifikat dibawa dan Mu'in tidak kembali lagi.
Selang beberapa bulan kemudian, petugas dari sebuah bank datang, menjelaskan bahwa kedatangannnya untuk menyita tanah milik Ripan karena sudah berbalik nama dan dijual ke orang lain.
Dengan bantuan seorang kuasa hukum, kini kasus ini akan segera dilaporkan kepada aparat kepolisian setempat.
Ternyata korban penipuan Mu'in masih banyak lagi, salah satunya orang tua Munawaroh yang juga jadi korban penipuan Mu'in, berupa sertifikat tanah seluas 151 meter persegi.
Modus penipuannya sama pinjam sertifikat tanah untuk jaminan pinjam uang di bank, kemudian sertifikat dibalik nama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.