MEDAN, KOMPAS.TV - Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara melakukan gugatan kepada Wali Kota Medan.
Gugatan ini meminta agar bentuk asli Lapangan Merdeka Medan dikembalikan untuk dijadikan cagar budaya, tanpa ada bangunan usaha.
Kondisi Lapangan Merdeka Medan yang kini dikelilingi bangunan permanen sebagai tempat usaha, dinilai telah mengurangi nilai sejarahnya.
Bangunan tempat usaha ini juga disebut mempersulit akses masyarakat memasuki Lapangan Merdeka.
Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Medan Peduli Lapangan Merdeka, Redyanto Sidi, meminta kepada Wali Kota Medan untuk mengembalikan luasan Lapangan Merdeka Medan sekitar 4,8 hektare.
Membebaskan lapangan merdeka dari berbagai bangunan bisnis di sekelilingnya untuk kembali dijadikan ruang publik.
Koalisi ini merasa kondisi lapangan merdeka saat ini merugikan masyarakat, dengan alih fungsi lahan yang dijadikan lokasi usaha.
Akibatnya luasan lapangan merdeka berkurang untuk berkegiatan bagi masyarakat.
Untuk menjadikan lapangan merdeka seperti sediakala, Wali Kota Medan diharapkan menjadikan lapangan merdeka menjadi cagar budaya, sesuai dengan UU No 11 Tahun 2010. (*)
#lapanganmerdekamedan #cagarbudaya #walikotamedan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.