Kompas TV regional politik

Menurut Ganjar, PPN untuk Sembako Itu Keterlaluan Jika Benar Diterapkan

Kompas.tv - 12 Juni 2021, 17:59 WIB
menurut-ganjar-ppn-untuk-sembako-itu-keterlaluan-jika-benar-diterapkan
Gubenur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo (Sumber: KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Hariyanto Kurniawan

SEMARANG, KOMPAS.TV - Wacana pajak penambahan nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako oleh pemerintah, ternyata mengundang perhatian Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Meski paham bahwa rencana tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat, Ganjur tetap menilainya sebagai hal yang keterlaluan.

Terutama jika benar-benar diberlakukan di saat kondisi ekonomi masyarakat sedang terpuruk.

"(Kebijakan PPN untuk sembako) itu belum jelas ya. Tapi, menurut saya kebangetan lah kalau itu dilakukan," kata Ganjar di rumah dinasnya, Jumat (11/6/2021) malam.

Baca Juga: Blak-blakan Staf Menkeu Ungkap Wacana Konsep PPN Sembako dalam Draf RUU KUP

Menurut Ganjar, penggarapan kebijakan tersebut akan memakan waktu yang begitu lama, karena masih dalam bentuk draf rancangan undang-undang.

"Kalau tidak salah, (masih) draf undang-undang kan ya? Kalau undang-undang masih lama. Tapi apakah seteknis itu? Saya kok tidak yakin. Jangan kebangetan lah kalau itu," tandasnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa pemerintah tengah merencanakan pengenaan pajak untuk bahan pokok atau sembako dan jasa-jasa lain termasuk sekolah.

Rencana tersebut tertuang dalam Revisi UU Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Baca Juga: Petani Tolak Bahan Pangan Dikenakan PPN

Dalam draf RUU itu, sembako yang dikenakan PPN terdiri dari beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Selain itu, RUU KUP juga menghapus beberapa barang yang bebas PPN, seperti hasil tambang dan hasil pengeboran, kecuali hasil tambang batubara.

Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, seperti jasa pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, pengiriman surat dengan perangko, keuangan dan asuransi.

Termasuk juga jasa pendidikan, penyiaran yang tidak bersifat iklan, angkutan umum darat dan air, angkutan udara dalam dan luar negeri, tenaga kerja, telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta pengiriman uang dengan wesel pos.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x