KOMPAS.TV - Polsek Garum Kabupaten Blitar menangkap seorang pelaku pembobol mesin ATM.
Dengan menggunakan alat sederhana pelaku mencoba membongkar brankas yang ada di dalam mesin ATM.
Rekaman CCTV ini, memperlihat aksi pembobolan mesin anjungan tunai mandiri di Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, ART Diduga Bobol ATM Majikan hingga Rp500 Juta untuk DP Rumah sampai Beli Motor
Pelaku lalu mengeluarkan sebuah alat yang digunakan untuk mencongkel bagian brankas mesin ATM.
Belum sempat mengambil uang yang ada di dalamnya, aksi pelaku terlebih dahulu dipergoki warga.
Polisi yang mendapati laporan tersebut, langsung melakukan pengejaran. Polisi pun dapat menangkap pelaku atas Suwito tidak jauh dari lokasi ATM.
Baca Juga: Satu Jam Bobol Empat Mesin ATM, Komplotan Ini Gasak Rp400 Juta, Polisi: Mereka Penjahat Profesional
Di hadapan polisi, pelaku mengaku terpaksa membobol mesin ATM karena terhimpit ekonomi.
Kini pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.