BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, FSPMI Kalsel meminta Disnakertrans Provinsi Kalimantan Selatan segera memanggil sejumlah perusahaan yang dilaporkan bermasalah.
Hal ini diungkapkan Ketua FSPMI kalsel, Yoeyoen Indharto dalam keterangan terbukanya terkait tunjangan hari raya atau THR.
Baca Juga: Denny Indrayana Berencana Gugat Hasil PSU ke MK, KPU Nyatakan Siap
Persoalan yang dilaporkan pihak buruh diantaranya terkait pembayaran THR 2021 tak sesuai ketentuan, pekerja yang belum didaftarkan ke dalam program jaminan sosial baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
"Saya sudah koordinasi dengan kepala Dinas tenaga kerja Provinsi Kalimantan Selatan dan Kepalq dinas berjanji akan memprioritaskan kasus-kasus ini dalam waktu cepat, kalau dalam satu bulan ini pihak dinas tidak memanggil perusahaan tadi maka kita akan lakukan aksi di kantor DPRS," ucap Yoeyoen Indharto.
Pihak buruh mengaku telah mengirim surat laporan pada pihak Disnakertrans Kalsel.
Baca Juga: Anggota Bawaslu RI Pantau Langsung PSU di Banjarmasin, Temukan Warga Tak Bisa Ikut Coblos Ulang
Buruh memberi tenggat waktu hingga akhir juni untuk menindaklanjuti laporan mereka tersebut.
Buruh kalsel mengancam akan menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kalsel jika hingga waktu yang ditentukan itu laporan mereka masih belum ditindaklanjuti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.