YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Kini semakin mudah mendata warga negara asing (WNA) yang berada di Yogyakarta dan empat kabupaten lainnya di DIY. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta meluncurkan sistem pelaporan berbasis QR Code untuk pendataan orang asing.
Sistem yang dibuat melalui aplikasi pendataan orang asing (APOA) ini sudah diterapkan dan berlaku secara nasional.
“Sistem ini mempermudah pelaku usaha hotel dan penginapan melaporkan keberadaan orang asing yang menginap,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Andry Indrady, Kamis (10/6/2021).
Baca Juga: 4 Pelaku Pembobol Kartu Kredit WNA Ditangkap Polisi
Aplikasi ini lebih efisien karena pendataan jauh lebih mudah. Dulu, petugas hotel harus melakukan input data berbasis web. Kini, petugas hotel cukup memindai barcode yang sudah ada di paspor WNA tersebut melalui aplikasi yang sudah tersedia di Playstore ini.
Rencananya, sistem ini tidak hanya dilakukan di hotel, melainkan juga homestay, losmen, dan indekos.
Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Yayan Indriana, sistem ini menjadi terobosan baru mendeteksi pergerakan orang asing.
Sistem ini pun akan mempermudah pelacakan jika suatu saat ada orang asing yang melakukan tindak kejahatan di Indonesia.
Baca Juga: Viral WNA Curhat Bayar Parkir 9,6 Juta, Ini Kata Pihak Bandara Ngurah Rai Bali
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.