LAMPUNG. KOMPAS.TV – Dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Bupati Lampung Tengah terdakwa Mustafa, yang digelar di Pengedilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Tanjung Karang Kelas IA, Bandar Lampung, pada Kamis (10/6/21).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufik Ibnugroho membacakan sejumlah tuntutan. Dimana dalam tuntutanya JPU menyebut terdakwa Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut, dalam kasus suap di pemerintahan kabupaten Lampung Tengah.
Baca Juga: KPK Sita Aset Milik Terpidana Korupsi Lampung Utara Agung Ilmu Mangku Negara
Terdakwa Mustafa dituntut pidana hukuman lima tahun kurungan penjara, serta denda senilai 400 juta rupiah. Selain itu terdakwa tindak pidana korupsi Mustafa ini juga diminta untuk membayar kerugian sebesar 24,6 Miliar Rupiah.
"Bila dalam satu bulan terdakwa Mustafa tidak bisa menggganti uang kerugian, maka akan dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset miliknya, bila dirasa tidak cukup terdakwa Mustafa akan dikenakan pidana penjara selama dua tahun. Selain itu terdakwa Mustafa akan dicabut Hak Politiknya untuk dipilih selama empat tahun.“ ujar JPU KPK, Taufik Ibnugroho.
Baca Juga: Jaksa Siapkan 180 Saksi di Sidang Korupsi Mantan Bupati Lampung Tengah
#kasuskorupsimustafa #korupsimantanbupatilampungtengah #mustafadintutut5tahunpenjara #mustafadituntutgantirugi24miliar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.