SAMARINDA, KOMPAS.TV - Setelah dilakukan penyegelan 6 ruko yang berada di kawasan citra niaga Kota Samarinda, ratusan satpol pp kembali mendatangi 6 ruko tersebut untuk mengeluarkan barang-barang yang masih berada didalam ruko.
Pengosongan ruko tersebut sudah dihimbau setelah diberi kelonggaran waktu selama 3 hari.
Ruko tersebut dianggap telah melanggar, lantaran tidak memperpanjang hak guna bangunan. Bahkan pemilik ruko tidak membayar pajak retribusi.
Kasi Ops satuan polisi pamong praja Kota Samarinda Boy Leonard mengatakan, pihaknya menurunkan anggota sebanyak 110 personil untuk pengosongan ruko atas perintah walikota Samarinda, karena sudah memasuki batas waktu yang ditentukan.
Selanjutnya pemerintah Kota Samarinda menunggu pemilik ruko yang melanggar tersebut untuk pengurusan pajak dan izin. Apabila tidak mencapai kesepakatan, 6 ruko yang merupakan aset pemerintah akan dikembalikan ke pemerintah Kota Samarinda.
#Segel6Ruko#TidakBayarPajak#PerintahWalikota
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.