BENGKULU, KOMPAS.TV - Kedua pelaku berinisial D-S dan A-A yang merupakan komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan ini, ditangkap Satreskrim Polres Bengkulu Utara di lokasi berbeda.
Polisi mengungkapkan, sebelum tertangkap, kedua pelaku sudah jadi target operasi karena beraksi di 28 TKP di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan terlibat jaringan peredaran narkoba.
Dalam aksinya, para pelaku selalu mengancam korban menggunakan sepucuk senjata air soft gun jenis pistol.
Dari tangan komplotan spesialis pencurian ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa puluhan unit handphone berbagai merek, 2 unit sepeda motor hasil curian, serta sepucuk senjata air soft gun.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus dan mencari barang bukti kejahatan lainnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
#KomplotanPencuri #TindakKriminalitas #PolresBengkuluUtara #BarangBukti #AirSoftGun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.