TEGAL, KOMPAS.TV- Dua pelajar yang masih duduk di bangku SMP dan satu SD diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap teman bermain sesama jenis di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Terinspirasi dari melihat konten dewasa, ketiganya melakukan aksi biadab tersebut di sejumlah lokasi.
Hal ini seperti yang disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari saat konferensi pers di kantornya, Rabu (9/6/2021).
"Motifnya memenuhi hasrat seksual akibat pelaku melihat konten dewasa sesama jenis melalui ponsel yang dilakukan di sela-sela tanpa pengawasan orangtua," kata Kapolres.
Ia menyebutkan, aksi yang dilakukan oleh ketiga pelaku berinsial D (14), Z (14), dan R (12) terjadi di tiga tempat berbeda seperti di rumah, pos kampling, dan mushala di kampungnya. Semua terjadi belum lama ini.
Baca Juga: 3 Pelajar di Tegal Cabuli Lima Teman Bermain, Polisi: Akibat Lihat Konten Dewasa Sesama Jenis
"Modusnya bujuk rayu, ancaman kekerasan, dan menyuruh orang lain melakukan perbuatan cabul terhadap teman-teman bermainnya," ungkap Rita.
Sebelum melancarkan aksinya, ungkap Kapolres, ketiga pelaku melakukan bujuk rayu hingga mengeluarkan ancaman kekerasan terhadap korbannya.
Menurut Rita, yang lebih miris lagi, di antara ketiga pelaku tersebut ada yang pernah menjadi korban kejahatan yang serupa.
"Satu di antaranya dari ketiga pelaku ini ada yang sempat menjadi korban pencabulan yang kemudian sekarang malah jadi pelaku," papar Rita seperti dikutip dari Kompas.com.
Adapun para korbannya berinsial A (8), A (7), R (10), R (7), dan W (10). Kelimanya diketahui masih duduk di bangku SD dan merupakan teman bermain ketiga pelaku.
Baca Juga: Kakak Sepupu Cabuli Adik yang Keterbelakangan Mental
Kasus itu, kata Rita, terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya perbuatan para pelaku. Kemudian, warga melaporkan ke pihak kepolisian.
Pelaku diancam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
Dalam perkara tersebut, penyidik kepolisian mengimplementasikan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Di mana pelaku tidak dapat dilakukan sidang diversi di tingkat penyidikan karena ancaman hukuman di atas tujuh tahun dan usia pelaku di atas 12 tahun," kata Rita.
Baca Juga: Diawali Ritual Mandi, Dukun di Lampung Ini Cabuli Satu Keluarga dan Janda
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.