LAMPUNG, KOMPAS.TV – Pemerintah Kota bandar lampung melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), bersama Satpol PP dan Aparat Kepolisian serta Kejaksaan, melakukan penyegelan dan penutupan sementara Empat Tempat Usaha Rumah Makan.
Penyegelan ini dilakukan lantaran Empat Tempat Usaha Rumah Makan ini dinilai melanggar ketentuan dan aturan yang diberlakukan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: 6.636 Calon Jemaah Haji Asal Lampung Batal Berangkat
Adapun pelanggaran yang dilakukan ialah, tidak menggunakan Tapping Box atau suatu perangkat yang wajib dipasang untuk digunakan sebagai pembanding terhadap laporan omset yang dilaporkan secara online oleh wajib pajak.
Selain itu diantara Empat Tempat Usaha Rumah Makan yang dilakukan penyegelan ini juga tercatat ada yang menunggak membayar Pajak kepada Pemerintah Daerah.
Setelah dilakukan penyegelan dan penutupan, Ke-empat Tempat Usaha Rumah Makan ini dilarang untuk beroperasi sebelum membayar Pelunasan Pajak serta Menyurat secara tertulis dan resmi ke Walikota Bandar Lampung.
Bila ada yang membandel dengan melepas segel yang telah dipasang dan tetap beroperasi. Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak segan untuk menindak tegas.
Baca Juga: Kakak Sepupu Cabuli Adik yang Keterbelakangan Mental
Selanjutnya Pemerintah Kota bandar lampung melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama intansi terkait akan melakukan penyisiran ke sejumlah Tempat Usaha lainya guna memastikan Ketentuan dan Aturan Wajib Pajak dijalankan secara benar oleh para Pelaku Usaha.
#penyegelantempatusaha #Tempatusahatunggakpajak #wajibpajak #TappingBox
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.