JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah 37 lokasi isolasi penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (KepGub) DKI Jakarta Nomor 675 Tahun 2021 mengenai perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 979 Nomor 2020 tentang lokasi isolasi terkendali milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam penanganan Covid-19.
KepGub tersebut ditetapkan pada 31 Mei 2021 oleh Anies.
Pada KepGub tersebut disebut alasan Anies menambah 37 lokasi isolasi salah satunya karena pemberhentian pembiayaan isolasi bagi pasien dan tenaga kesehatan Covid-19 oleh Satgas Covid-19.
"Menimbang bahwa dengan adanya kebijakan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi COVID-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan, dan biaya penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan COVID-19 dan menjamin kepastian hukum dalam pemenuhan kebutuhan fasilitas isolasi terkendali dan penginapan bagi tenaga kesehatan," tulis KepGub tersebut, dikutip Senin (7/6/2021).
Baca Juga: PPDB DKI Jakarta Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Jadwal Pelaksanaannya
Berikut adalah daftar lokasi Isolasi terkendali milik Pemprov DKI Jakarta:
Tahap 1 dengan kapasitas 607 orang:
1. Graha Wisata TMII, kapasitas 100
2. Graha Wisata Ragunan, kapasitas 200
3. Hotel Grand Mansion Menteng, kapasitas 77
4. Pusdiklat Gulkalmart Ciracas, kapasitas 30
5. Masjid Raya KH Hasyim Ashari, kapasitas 200
Tahap 2, kapasitas 6.648 orang:
1. Rusun Nagrak Cilincing, kapasitas 2.550
2. Rusun Pasar Rumput Manggarai, kapasitas 3.968
3. SMPN 285 Pulau Untung Jawa, kapasitas 20
4. SMKN 61 Pulau Tidung, kapasitas 40
5. SMPN 288 Pulau Panggang, kapasitas 20
6. SDN 01 Pulau Kelapa, kapasitas 30
7. PKBM Pulau Harapan, kapasitas 20
Baca Juga: Cara Pendaftaran FMOTM secara Online Agar Mendapat Program Bantuan dari Pemprov DKI Jakarta
Tahap 3, kapasitas 994 orang:
1. Balai Kesenian Kebon Melati, kapasitas 85
2. GOR Rawamangun, kapasitas 100
3. GOR Senen, kapasitas 100
4. GOR Johar Baru, kapasitas 50
5. GOR Kemakmuran Petojo Utara, kapasitas 30
6. GOR Kecamatan Tanah Abang, kapasitas 60
7. GOR Kecamatan Kemayoran, kapasitas 40
8. GOR Kecamatan Grogol Petamburan, kapasitas 50
9. GOR Kecamatan Tambora, kapasitas 50
10. GOR Kecamatan Kebon Jeruk, kapasitas 50
11. GOR Kecamatan Cilandak, kapasitas 75
12. GOR Kecamatan Mampang Prapatan, kapasitas 40
13. GOR Kecamatan Tebet, kapasitas 40
14. GOR Kecamatan Pancoran, kapasitas 40
15. GOR Kecamatan Pasar Minggu, kapasitas 25
16. Wisma Atlet Raden Inten, kapasitas 32
17. GOR Ciracas, kapasitas 50
18. GOR Cengkareng, kapasitas 47
19. GOR Setu, kapasitas 30
Baca Juga: Sepeda Non-Road Bike Dilarang Melintas di JLNT, Ini Alasan Dishub DKI Jakarta
Lokasi Penginapan Tenaga kesehatan dengan kapasitas 835 orang
1. SMK 27 Sawah Besar, kapasitas 32
2. SMK 57 Pasar Minggu, kapasitas 36
3. SMK 24 Cipayung, kapasitas 28
4. LPMP DKI Jakarta, kapasitas 480
5. Gedung PKK Melati Jaya, kapasitas 72
6. Jakarta Islamic Center, kapasitas 187
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.